UU no. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor perusahaan
Undang-undang nomor 7 tahun 1981 berisi tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan Dimana pemerintah melaksanakan kebijakan dalam perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan. untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya.
Wajib lapor ini sebagai bentuk kegiatan yang memudahkan pemerintah untuk melindungi perusahaan dan tenaga kerja di seluruh indonesia. Apabila perusahaan tidak melaporkan kondisi usahanya, maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. . Apabila saudara ingin menyimpan file tersebut silakan download dalam link berikut. download UU no. 7 tahun 1981
Post a Comment for "UU no. 7 tahun 1981 tentang wajib lapor perusahaan"